Kupang, NTT
Komisi pemberantasan korupsi republik Indonesia kini memberikan perhatian serius pada pengelolaan dana desa. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, KPK RI juga telah membentuk tim untuk memantau setiap proses dan tahapan penggeloaan Dana Desa oleh kepala desa. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,Saut Situmorang, dalam rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi se-provinsi ntt, di aula fernandes gedung sasando kantor gubernur NTT, Kamis (21/3/2019) mengatakan, Dana Desa harus dikelola untuk mensejahterakan masyarakan bukan kepala desa, karena itu, karena itu para kepala desa diharapkan menyiapkan program kerja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sesuai amanah UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai gerbang terwujudnya desa yang mandiri dan berkembang. Saut menambahkan, dalam pengelolaan anggaran, baik Desa, Kabupaten maupun provinsi, harus mengedepankan asas transparansi.
“Transparansi itu penting, makin besar keterbukaan makin tipis kecurigaan, kan gitu. Jadi model – model transparansi seperti apa ya, itu yang sering jadi masalah. Misalnya kapan dimulai pengadaan barang, bagaimana sistem tendernya, dan seterusnya. Oleh karena itu transparansi saat ini kita dorong”, ujar Saut Situmorang.
Dia menegaskan, jika ada pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sindiri maupun golongan maka KPK RI akan menindak tegas sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. (***)
Komentar