Pemprov NTT Dalam Waktu Dekat Luncurkan Empat Pergub

Kupang, NTT

Pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat akan meluncurkan empat (4) peraturan Gubernur (Pergub).

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi, saat dialog antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se – NTT di Hotel Aston Kupang, Selasa (23/10/2018).

Menurut Nae Soi, peluncuran Pergub tersebut merupakan langkah cepat pemerintah menyikapi persoalan – persoalan yang sangat urgent di provinsi NTT saat ini, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembuatan peraturan daerah (Perda).

Baca Juga:  Pemprov NTT Sumbang 4 Hewan Kurban di Kota Kupang

“Ada 4 Pergub yang akan kami buat yakni, 1. Pergub moratorium TKI, 2. Pergub moratorium tambang, 3. Pergub tentang harga batas bawah komoditi di NTT, dan ke – 4. Pergub tentang sampah”, urai Nae Soi.

Terkait Moratorium TKI, Nae Soi menjelaskan, pemerintah melarang pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak terampil.

“Semua PJTKI wajib memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) di NTT, kalau tidak maka ditolak”, tegasnya.

Baca Juga:  Apel Perdana 2019, 143 ASN Dikenakan Rompi Orange

Lebih lanjut Nae Soi mengatakan, tambang dimoratorium dengan catatan siapun yang datang ke NTT akan diberikan izin dengan syarat harus menjaminkan uangnya sebesar apa yang diinvestasi sehingga jika terjadi kerusakan lingkungan, uang tersebut diambil oleh pemerintah untuk melakukan reklamasi kembali.

“Pengusaha tidak boleh menggunakan jalan desa atau jalan yang dibangun oleh Pemda, tetapi membuka jalan sendiri menuju lokasi tambang”, tandas Nae Soi.

Sebagai bentuk perhatian kepada petani, Nae Soi mengatakan pemerintah akan membuat patokan batas bawah harga komoditi.

Baca Juga:  15 Pejabat Eselon II Diberhentikan, Gubernur NTT : Itu Hal Biasa

“Jika harga komoditi di pasar di bawah batas bawah maka wajib hukumnya pemerintah menginterfensi untuk menutup kekurangan tersebut sehingga menjadi normal dan petani tidak dirugikan”, ungkapnya.

Sementara untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri dalam menata NTT sebagai provinsi pariwisata.

“Seluruh daerah wajib membersihkan sampah di obyek – obyek vital dan tidak membuang sampah di sembarang tempat, semua akan diatur di dalam Pergub”, tutup Nae Soi. (MBN01)

Komentar