Polemik Penanganan Jenazah COVID-19, GMNI NTT Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan dan Kinerja Rumah Sakit

Kupang, NTT

Keributan soal penanganan pasien dan jenazah COVID-19 di Nusa Tenggara Timur (NTT) marak terjadi. Bahkan hampir setiap hari menjadi bahan diskusi publik di media sosial.

Hal ini diduga merupakan reaksi ketidakpuasan masyarakat NTT terhadap kebijakan pemerintah dan pelayanan rumah sakit terkait penanganan pasien dan jenazah COVID-19.
Berdasarkan sejumlah data yang berhasil dihimpun dalam beberapa waktu terakhir, peristiwa protes warga terhadap vonis dokter rumah sakit maupun perampasan jenasah pasien covid-19 hampir terjadi di semua kabupaten di NTT.

Misalnya, yang terbaru terjadi di kabupaten Sikka, TTU, Belu dan Kota Kupang. Pihak keluarga pasien protes terhadap vonis COVID-19 yang dinilai janggal.

Baca Juga:  Apel Perdana 2019, 143 ASN Dikenakan Rompi Orange

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Krisanto Haukilo, mendesak pemerintah provinsi NTT dan kabupaten/kota, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap penanganan pasien termasuk, prosedur penanganan jenazah COVID-19.
“Kami minta Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit dan Satgas COVID-19 di masing-masing daerah agar lebih efektif dalam melakukan penanganan medis,” tegas Isto.

“Kami apresiasi kerja keras para tenaga kesehatan. Namun beragam protes warga menunjukkan kemungkinan ada kekeliruan dalam pelayanan kesehatan. Ini yang harus dibenahi,” imbuhnya.
Menurut Isto, DPD GMNI NTT juga mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait transparansi rekam medis pasien yang ditangani.

Baca Juga:  Pemprov NTT Sumbang 4 Hewan Kurban di Kota Kupang

“Ada kejadian yang pasiennya divonis positif COVID-19, namun hasilnya tidak ditunjukkan kepada pasien maupun kelurga sehingga ada respon protes masyarakat,” ungkapnya.
Fikatakam Isto, dalam Pasal 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, disebutkan hak pasien diantaranya mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, mendapatkan pendapat dokter, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis.

“Oleh karenanya , hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi. Perlu ada transparansi agar tidak menimbulkan keresahan dan kecurigaan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga:  15 Pejabat Eselon II Diberhentikan, Gubernur NTT : Itu Hal Biasa

Ketua DPD GMNI NTT, menilai bahwa saat ini masih terjadi kontroversi terkait penanganan jenazah COVID-19, Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi terkait keputusan terbaru pemprov NTT, yang diatur di dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 277/KEP/HK/2021 tanggal 23 Juli 2021, tentang penanganan jenasah COVID-19.

“Aturan ini yang mestinya disampaikan kepada masyarakat. Beragam protes warga, menunjukkan bahwa aturan ini mungkin hanya diketahui oleh rumah sakit dan Satgas COVID-19. Kita harapkan ke depan penanganan pasien lebih manusiawi,” tutup Isto.

Komentar