Kupang, NTT
Kasus Tanah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kupang, yang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, berakhir dwngan kemenagan Penggugat Yohanes Limau. Dengan demikian pemerintah provinsi NTT menyatakan banding atas putusan tersebut
“Hari ini, (Selasa, 22/6/2021) gugatan kami hanya 1 ponit saja yang tidak dikabulkan, yakni peletakan sita jaminan, yang lain, semua dikabulkan,” ungkap Kuasa Hukum Yohanes Limau, Biyante, SH., melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (22/6/2021).
Biyante meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera menghentikan semua aktivitas pekerjaan RSUP diatas lahan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada Pemprov NTT untuk menghentikan semua proses pembangunan RSUP hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum, sebenarnya mereka tidak ingin menghambat proses pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), jika ada upaya baik dari Pemprov NTT untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami tidak berniat menghambat, jika ada itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelasnya.
Meski sudah menang dalam persidangan, Biyante menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu jika ada upaya hukum balik dari para tergugat. Karena putusan hakim dalam persidangan belum dinyatakan inkrah.
“Masih ada upaya hukum banding dan kasasi dari Pemerintah Provinsi NTT. Karena putusan belum inkrah. Tetapi, jika jangka waktu 14 hari kedepan mereka tidak menyatakan sikap dan upaya hukum, maka putusan ini sudah inkrah,” tegas Biyante. (MBN01)
Komentar