Rote Ndao, NTT
Aparat Kepolisian Sektor Rote Timur berjanji akan menghentikan aktivitas penambangan sirtu yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Rote Timur dan Landu Leko.
Hal tersebut menyikapi kegiatan penambangan sirtu secara liar, bukan di kuwari yang memiliki izin tambang.
Kapolsek Rote Timur, Ipda Daniel Bessi, SH., saat konfirmasi wartawan, Rabu (23/6/2021) terkait maraknya penambangan material Sirtu yang tidak memiliki izin, mengatakan, saat ini pihaknya masih melaksanakan bhakti Kesehatan, namun akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kebetulan kita masih ada kegiatan vaksin tapi saya sudah suruh anggota bhabinkamtibmas untuk cek kalau memang tidak ada izin maka diberhentikan dan biar ambil di lokasi yang punya izin,” ujar Kapolsek singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kontraktor Pelaksana Pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Fa’a-Oeulu (Lapen) dari Dana Alokasi khusus (DAK) Reguler dengan nilai kontrak Rp2.793.000.108,90-, PT INEKA SEJATI UTAMA diduga mengesampingkan aturan terkait galian C, dengan memgambil sirtu di lokasi yang tidak memiliki izin tambamg.
Selain itu, sesuai pantauan media ini, pekerjaan Ruas Jalan Kenamoen-Maoe (Lapen) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Landu Leko – Kabupaten Rote Ndao dengan Nilai Kontrak sekitar Rp7 Milyar, juga diduga mengambil sirtu di lokasi yang tidak memiliki izin.
Hingga berita ini diturunkan, penangung jawab pekerjaan yang diduga melakukan penambangan liar belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan : Mekris Ruy (Kontributor MBN Rote Ndao)
Komentar