Rote Ndao, NTT
Larangan eksploitasi galian C khususnya pasir, di wilayah Kabupaten Rote Ndao, rupanya tidak dikawal dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan menjamurnya penambangan pasir secara ilegal di beberapa wilayah.
Di Kecamatan Rote Timur misalnya, saat Camat Rote Timur, Refly Therik, melakukan monitoring ke beberapa wilayah di Desa Faifua dan Hundihopo, masih terdapat aktivitas penambangan pasir.
Dalam kunjungan tersebut, Camat Therik sempat bertatap muka dengan beberapa penambang pasir, kemudian diberikan pemahaman soal dampak dari aktivitas penambangan yang tidak terkontrol.
“Penambangan ini bisa memberikan dampak luas yaitu ketika penambangan itu tidak bisa di kendalikan dan kemudian pasang naik air laut, maka berdampak pada lingkungan dan hunian masyarakat”, kata Refly Therik saat berdialog dengan para penambang pasir, di Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, beberapa waktu lalu.
Dia menghimbau kepada masyarakat agar menjaga dan melestarikan lingkungan sehingga tidak terjadi abrasi dan kerusakan lainnya.
“Harapan kami pemerintah bahwa penambangan ini harus segera berhenti dan kemudian masyarakat mengambil peran aktif ketika ada tindakan-tindakan oknum yang merusak lingkungan itu dan sama – sama mengambil tanggung jawab yang sama untuk berperan didalam pengendalian maupun penindakan atas apa yang di lakukan yang sekiranya melanggar aturan”, pungkasnya.
Salah seorang penambang pasir, Nomber Adison Boys, mengatakan, selama ini pihaknya berprofesi sebagai petani rumput laut, tetapi karena hasil lnya tidak begitu baik maka pihaknya beralih menjadi penambang pasir.
Karena itu Dia berharap, pemerintah bijak menerapkan aturan terkait penambangan pasir. “Kami kumpul pasir bukan pakai alat berat, sehingga tudak akan berdampak buruk terhadap lingkungan”, katanya.
“Kami berharap pemerintah desa sampai ke pemerintah kabupaten memperhatikan kami masyarakat pesisir khususnya yang punya potensi galian C penambangan pasir , agar membantu kita dalam pengurusan surat ijin sehingga tidak terkesan kita kerja pencuri – pencuri”, pungkasnya.
Pantauan media ini, hingga saat ini penambangan pasir di wilayah Kecamatan Rote Timur masih terus menggeliat, kendati pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menginstruksikan agar semua aktivitas penambangan pasir secara ilegal dihentikan. (Mekris Ruy)
Komentar