Polda NTT Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Paulina Haning – Bullu

Kupang, NTT

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Ijazah) yang dilaporkan, Bima Theodorus Fanggidae terhadap Paulina Haning Bullu (Bupati Rote Ndao saat ini) resmi dihentikan peyelidikannya oleh kepolisian daerah (Polda)  Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:  Astaga, Ada Anggota BPD "Siluman" Turut Nikmati Dana Desa

AKBP Anthon C Nugroho, Wakil direktur Kriminal Umum, Polda NTT, saat konfrensi pers, Rabu (20/2/2019) mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penyelidik berpendapat bahwa dengan adanya persesuaian keterangan antara saksi – saksi dan terlapor serta surat – surat pendukung lainnya yang menerangkan bahwa Universitas tersebut pernah ada dan terdata serta mahasiswa Paulina Bullu dengan NPM 043026/ Prodi Manejemen Perguruan Tinggi STIE PARIWISATA SATYA WIDYA SURABAYA TERDATA pada Forlap Dikti.

Baca Juga:  DPRD Umumkan Lentera Pimpin Rote Ndao
Baca Juga:  Lantik 5 Penjabat Kades, Camat Therik : Sukseskan Pilkades

“Perkara ini tidak dapat ditindak lanjuti atau ditingkatkan ke penyidikan karena tidak memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana dimaksud pada pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan”, tegas AKBP Anthon. (MBN01)

Komentar