Nagekeo, NTT
Jelang akhir tahun 2018, tiba – tiba muncul sebuah proyek pekerjaan jalan rabat di desa Rowa, kecamatan Boawae, kabupaten Nagekeo. Proyek ‘siluman’ tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek seperti yang disyaratkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 terkait pengadaan barang/jasa.
“Kami tidak tahu ini proyek dari mana, tiba-tiba kami lihat sudah ada tumpukan material dan kerja, tambah lagi ini tidak ada papan informasi proyek, kalau begini caranya kami sebagai masyarakat tidak bisa mengawasi pekerjaan ini, karena pagu anggaran, sumber dana, kontraktor pelaksana tidak diinformasikan melalui papan proyek”, ungkap DK, salah satu warga.
Padahal, lanjut DK, papan proyek juga merupakan salah satu item pekerjaan yang harus diadakan karena ada anggarannya.
“Jangan sampai tidak dipasang papan proyek biar bebas dan tidak ada yang kontrol”, ujarnya.
Terpisah, seorang aktifis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Nagekeo, Hendrikus Goa Dhalu, ketika diminta tanggapannya mengatakan Pekerjaan proyek tanpa papan informasi melanggar aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pekerjaan yang didanai APBD mau pun APBN wajib memasang papan informasi proyek, sebab masyarakat memiliki peran pengawasan terhadap adanya aktivitas pembangunan di wilayahnya”, jelasnya.
Dia berharap, Dinas terkait segera memanggil kontraktor pekerjaan jalan tersebut untuk segera memasang papan informasi proyek,sehingga warga setempat dapat mengawasi pekerjaan proyek tersebut. (Belmin)
Komentar