Astaga, Ada Anggota BPD “Siluman” Turut Nikmati Dana Desa

Kupang, NTT

Pemerintah desa Tenelai, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao diduga telah menyalahgunakan keuangan desa dengan melakukan pembayaran honor kepada seorang oknum anggota BPD “siluman”.

Dikatakan “siluman” lantaran oknum anggota BPD tersebut menerima honor layaknya anggota BPD pada umumnya, namun tidak mengantongi SK Bupati sebagai anggota BPD di wilayah tersebut.

Pembayaran honor kepada oknum BPD ilegal itu sudah berlangsung sejak Februari 2019 Hingga September 2020.

Terkuaknya praktek busuk tersebut saat oknum Anggota BPD Desa Tenelai, Henderina Seseli, mendaftar sebagai calon kepala desa.

Sebagai anggota BPD, yang bersangkutan seharusnya melampirkan surat ijin cuti atau pengundurun diri. Namun hal tersebut tidak dilakukan.

Baca Juga:  KPK RI Bidik Pengelolaan Dana Desa

Kendati demikian, Henderina Seseli tetap diloloskon panitia Pilkades dengan alasan Dia (Henderina, red) bukan anggota BPD karena tidak memiliki SK sebagai BPD antar waktu.

Hal tersebut bahkan dibenarkan oleh Henderina Seseli, saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/12/2020).

“Mau cuti/ mundur diri karmana? Ko SK Bupati sonde (tidak, red) ada na, jadi beta (saya, red) dianggap calon dari masyarakat biasa”, kata Henderina menjawab pertanyaan wartwan, ikhwal pengunduran dirinya sebagai anggota BPD, yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa Tenelai.

Henderina juga mengakui telah menerima upah sejak Februari 2019 Hingga September 2020 sebagai anggota BPD yang ditunjuk oleh Penjabat Kepala Desa Tenelai, Pildas Oan, menggantikan salah satu anggota BPD yang mengundurkan diri.

Baca Juga:  Klaster Pesta, Belasan Orang di Desa Nusakdale - Rote Terkonfirmasi Positif COVID-19

“Kalau soal SK. Bupati itu urusan atasan saya dalam hal ini kades saat itu Pildas Oan, bukan urusan saya”, ujar Henderina.

Menurutnya, saat hendak mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa, Dia sempat meminta SK tersebut kepada PJ Kades, Pildas Oan, namun kades memgatakan tidak ada SK.

Untuk memgetahui lebih jelas persoalan tersebut, awak media mencoba menghubungi mantan Pj. Kades, Pildas Oan, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan penjelasan dengan alasan sibuk.

Baca Juga:  Polisi akan Hentikan Aktivitas Tambang Sirtu Liar

Hal senada juga disampaikan Pj. Kades Tenelai, Leksi Ariyanto Besi. Bahwasanya sedang sibuk sehingga tidak bisa memberikan penjelasan.

Sementara Camat Landuleko, Jostaf Faah ketika dihubungi media ini lewat telepon seluler meminta wartawan agar menghubungi mantan Pj. Desa Tenalai Pildas Oan dan Pj Desa Tenalai sat ini, Leksi Ariyanto Besi, karena Dia tidak mengetahui dengan jelas persoalan dimaksud.

Lantas apa kapasitas Henderina Seseli sehingga turut menikmati honor sebagai anggota BPD, tanpa mengantongi SK BPD sebagai dasar Hukum?

Penulis : Mekris Ruy

Komentar