Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Imanuel Blegur : Generasi Muda harus Jaga Nilai Luhur Pancasila

Kupang, NTT

DR Imanuel E Blegur Anggota Komisi IX DPR RI , Fraksi Golongan Karya melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Gereja GMIT Nomes Kecamatan Amarasi, Kabupaten kupang Propinsi NTT, Kamis (6/3/2019).

Imanuel Blegur dalam pemaparannya menjelaskan Pancasila pada intinya adalah dasar Negara Indonesia. Pancasilapun dapat diberikan beberapa pengertian secara Etimologis, Historis dan Terminologis. Selain fungsi Pancasila itu sebagai dasar negara, juga dapat sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia dan juga sebagai tujuan dan cita-cita bangsa.

“Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, harus memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya nilai – nilai luhur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari”, katanya.

Baca Juga:  Mekeng Ajak Sri Mulyani ke Flores
Masyarakat Serius mendengar materi sosialisasi 4 pilar kebangsaan

Imanuel Menyampaikan juga bahwa Pada sila ke 5 UUD 1945 menekankan tentang Prinsip keadilan yang sudah seharusnya dapat ditemukan dalam setiap peraturan perundang-undangan sebagaimana asas konstitusionalisme dalam negara hukum. Dalam dasar negara Indonesia yang juga berfungsi sebagai sumber dari semua sumber hukum, yakni Pancasila, konsep keadilan mendapat porsi utama dalam ideologi berbangsa. Sila kedua menyatakan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, kemudian sila kelima menyatakan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Terhadap dua kata “adil” yang muncul pada dua sila dalam Pancasila tersebut mengindikasikan bahwa keadilan merupakan salah satu prinsip utama yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan negara.

Baca Juga:  Warga Fatufeto Sepakat Dukung Alfridus Bria Seran Menuju Senayan

Selain itu, apabila merujuk ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, disebutkan bahwa cita bernegara Indonesia adalah, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”

Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Artinya Negara menegakkan kekuasaan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi (supreme). Dalam Teori Kedaulatan Hukum atau Rechts Souvereineteit, supremasi hukum mengandung arti bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Penguasa, rakyat dan negara segara sekalipun, harus tunduk pada hukum. Dalam negara hukum modern, supremasi hukum menunjuk pada ”the rule of law, and not of man” (hukum yang memerintah dalam suatu negara, bukan kehendak manusia). Dalam posisi sebagai negara hukum tersebut, maka produk-produk hukum yang dilahirkan harus mengacu dan bersumber dari hukum-hukum dasar yakni Pancasila dan UUD 1945.
Keadilan yang tersurat secara ringkas di dalam sila Pancasila maupun pembukaan UUD 1945 sudah seharusnya diterjemahkan secara tepat baik makna maupun tujuan yang terkandung di dalamnya ke dalam suatu produk peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan. Hal ini mengingat dalam supremasi hukum tidak sesederhana tersedianya suatu peraturan (gezetz, wet, rule), namun lebih dari itu adalah perlunya kemampuan menegakkan substansi kaidah. (*).

Baca Juga:  Sukses Tata Dekranasda, Julie Laiskodat Mulai "Gebrak" Dunia Olahraga NTT

Komentar