Anggota DPRD TTS Dipolisikan atas Dugaan Pencabulan, Kuasa Hukum : Tidak Berdasar

Kupang, NTT

Oknum anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan pencabulan, Minggu (11/4/2021). Ia dilaporkan oleh DA dengan bukti laporan, LP/82/IV/2021/Res. TTS.

Terkait laporan tersebut, kuasa hukum JN, Dedy S. Jahapay, SH dan Yohanis Peni, SH, mengatakan tuduhan pelecehan seksual yang di laporkan oleh DS adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik.

Dedy menjelaskan , kasus yang dituduhkan kepada kliennya, berawal pada Minggu, 11 April 2O21. Ketika itu, JN bersama beberapa rekannya bertamu di bengkel yang terletak di samping rumah DS. Saat itu, suami, anak dan kakak ipar DS juga berada di lokasi tersebut.

Setelah beberapa saat, JN beserta teman-temannya pamit pulang ke rumahnya, karena bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya. Ketika hendak pulang, tanpa sengaja mobil milik JN menabrak tiang teras depan rumah DS.

“Karena ada kerusakan sedikit, sempat terjadi perselisihan klien kami dengan suami DS, namun diselesaikan dengan baik. Klien kami janji mau perbaiki atas persetujuan bersama,” ujar Dedy kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Ketika tiba di rumahnya sekitar pukul 18.00, JN kaget mendapat informasi lewat telpon bahwa ia telah melakukan pelecehan dengan meremas payudara DS dan sudah viral.

Mendengar informasi tersebut, JN bersama adik dan teman-temannya langsung bergegas ke rumah DS. Setibanya disana, JN malah dihadang beberapa oknum yang berada di lokasi tersebut. JN pun mengajak berbicara dan menanyakan terkait informasi tersebut. Namun, rupanya DS sudah berada di Polres untuk membuat laporan.

“Pelapor (DS) mengaku, klien kami melakukan pelecehan berulang-ulang dengan meremas payudaranya sebanyak empat kali saat klien kami berjalan menuju mobil. Sedangkan hal ini terjadi pada siang hari dan di bengkel yang juga berdekatan dengan rumah pelapor, tidak hanya ada pelapor dan klien kami yang berada di tempat itu, tapi banyak orang,” katanya.

“Bagi kami hal ini sangat tidak berdasar, apalagi pelapor juga tidak melakukan tindakan pencegahan, dengan cara berteriak minta pertolongan dan yang pasti klien kami akan diamuk massa.
Karena pada saat kejadian bukan hanya pelapor dengan klien kami saja yang berada di tempat,” tambahnya.

Ia juga membantah adanya pemberitaan yang menyebut kliennya menghindar dari penyidik kepolisian setelah mendapat panggilan.

“Itu tidak benar dan sama sekali tidak mendasar. Klien kami sangat kooperatif, sudah bertemu penyidik dan memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan DS,” tegasnya.

Ia meminta kepada para pihak agar tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sudah kantongi sejumlah data akurat untuk sesegera mungkin mengambil langkah terkait dengan perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar fitnah kepada klien kami,” tutupnya. (MBN01/PK)

Komentar