Orient Gugur, Kuasa Hukum ‘Nikodemus – Yohanis’ Apresiasi Putusan MK

Kupang, NTT

Kuasa hukum Paslon nomor urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) selaku pemohon dalam kasus sengketa pilkada Sabu Raijua, Adhitya Anugrah Nasution, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Nomor Urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly) dalam sidang putusan sengketa pilkada pada Kamis (15/4/2021).

“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia,” ujar Adhitya.

Menurut dia, putusan ini sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada dimasa yang akan datang.

“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis dikemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua,” katanya.

Ia menambahkan, dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya. (MBN01/*)

Komentar