Kupang, NTT
Seorang ayah bejat di Kota Kupang, tepatnya di kawasan hutan mangrove, belakang Supermarket Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan inisial SYN (49) tega menjadikan putri kandungnya GYN (16) sebagai budak seksnya selama bertahun – tahun.
Peristiwa itu terungkap setelah korban dianiaya ayahnya karena menolak melayani hasrat bejat ayah kandungnya.
Menurut GYN, pada Jumat (5/3/2021) lalu, ayahnya memaksanya berhubungan badan. Tapi ia menolak ajakan ayah kandungnya.
Untuk menghindar dari perbuatan sang ayah, korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.
Namun pada Selasa (9/3/2021), korban pulang ke rumah ayahnya. Saat itu, ayahnya marah dan menganiaya korban hingga babak belur.
Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan.
Korban kemudian meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum SURYA NTT, Sabtu, 13/3/2021 sekitar pukul 20.00 wita bersama tetangganya.
Kasus tersebut langsung ditangani oleh Ketua LBH SURYA NTT, E.Nita Juwita, SH., MH, dan Marta Y.Tafuli, SH, lalu Tim LBH SURYA NTT dengan membuat laporan kasus Persetubuhan dan Kekerasan terhadap Anak di bawah umur ini ke Polres Kupang Kota.
Di hadapan Polisi, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku sudah menjadi budak seks ayah kandungnya sejak bulan Agustus 2020. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.
Atas laporan tersebut , pada Minggu, (14/3/2021), dini hari, Anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota meringkus SYN.
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH, yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/3/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami segera memeriksa pelaku serta saksi-saksi,” ucapnya.
Sementara korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. (MBN01).
Komentar