Alamak, Gegara Video Syur Pria ini Dibekuk Polisi

Kupang, NTT

Seorang pria di Kota Kupang berinisial HIB (29) dibekuk penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus, Polda NTT, pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 23.00 wita di kediamannya, karena memanfaatkan sebuah video syur untuk memeras seorang gadis berinisial GSE.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada wartawan mengatakan, aksi tersebut berawal saat HIB berhasil membobol akun google milik korban dengan memasukan nomor handphone dan tanggal lahir korban yang didapat dari profil facebook korban.

Setelah mendapat vidio dan foto syur korban, pelaku kemudian mengirim ke korban melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto korban ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Motifnya ingin memeras korban. Awalnya ia meminta uang sejumlah Rp3 juta sebagai imbalan untuk menghapus serta tidak menyebarkan vidio tersebut,” Kombes Pol Rishian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua vdeo, satu handphone merk vivo V5 warna putih gold, satu buah ATM Bank NTT dan dua buah ATM BRI milik pelaku.

Saat ini pelaku diamankan di sel Mapolda NTT. Ia dijerat pasal 29 Junto pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Dan/atau pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 san/atau pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MBN01/DT)

Komentar