Kupang, NTT
PT. Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya KM.13, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa (19/01).
Santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan langsung oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi, kepada ahli waris korban laka lantas di Konsulat Timor Leste.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan di konsulat Timor Leste karena ahli waris korban merupakan Warga Timor Leste.
Konsul Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jesuino Dos Reis Matos De Carvalo, sebagai pihak yang diberi Kuasa, pada lesempatan itu, menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang telah memberikan hak kepada Warga Negaranya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, melalui Jasa Raharja Cabang NTT yang telah membangun komunikasi dengan pihak konsulat sehingga pada hari ini kita dapat merealisasikan penyerahan dana santunan. Semoga semangat kerja sama yang telah berlangsung tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan”, ungkap Jesuino.
Dalam kesempatan yang sama Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Radito Risangadi, menyampaikan bahwa sebagai Member Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat Indonesia dan Warga Negara Asing sesuai Visi dan Misi Perusahaan.
“Ahli Waris yang merupakan warga Negara Asing berhak mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja yang telah diberi amanat sebagai pelaksana Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”, Terang Radito.
Untuk diketahui bahwa korban Laka Lantas atas nama Amelia De Oliviera, ditabrak oleh pengendara SPM DH-8268-AJ pada Sabtu (16/1/2021) saat hendak menyebrang Jalan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun, nyawanya tidak tertolong.
Setelah dilakukan penelusuran oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, diperoleh data dan fakta bahwa ahli waris Alm. Amelia De Oliviera adalah Rui Manuel De Oliviera yang merupakan warga Negara Timor Leste.
Kedepan peran Negara dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna jalan perlu ditingkatkan terutama terkait mobilitas melalui perlintasan batas antar Negara. (MBN01)
Komentar