Tiga Koruptor Dana Desa Wawo Wae – Ngada Divonis Hingga 2,6 Tahun Penjara

Kupang, NTT

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi dana Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada di Vonis Berbeda Oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT.

Tiga (3) terdakwa yang divonis diantaranya Frederikus Pati Wasi selaku kepala desa yang juga selaku Anggota DPRD Aktif dari Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Ngada, Fransiskus Madha selaku Sekretaris, dan Petrus Kanisius Betu selaku bendahara desa Wawo Wae.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wari, Juniati, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa ketiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama di desa Wawo Wao, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2015 – 2017, dengan kerugian negara sebesar Rp351 juta.

Baca Juga:  Tiga Wilayah di Ende Lumpuh Total Akibat Longsor

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan para terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Ferderikus Pati Wasi selama 1 Tahun, denda 50 Juta, tidak ada uang peganti, Fransiskus Madha, 1 Tahun penjara, denda 50 Juta, dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama satu bulan, sedangkan terdakwa Petrus Kanisius Betu dihukum 2 Tahun 6 bulan penjara, denda 50 Juta subsider 1 bulan, uang peganti 351 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta milik terdakwa disita untuk dilelang mengantikan kerugian negara, jika tidak sampai maka terdakwa mendapatkan hukuman tambahan selama 5 bulan penjara”, tegas ketua majelis hakim persidangan Wari Juniati, S.H., M.H, Rabu (25/11/2020).

Kuasa Hukum terdakwa III, Semar Dju, S.H., mengatakan masih pikir – pikir sesuai waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari ke depan.

Baca Juga:  Mengejutkan, Saudagar "Daging Kumis" di Kota Kupang Kebanyakan Usia Sekolah
Baca Juga:  Pengacara KAI Komit Jadi "Serdadu" Kebenaran dan Sahabat Kaum Marginal

“Kami masih pikir – pikir yang mulia,” kata Semar.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (Kejari) Bajawa juga mengatakan masih pikir – pikir.

Persidangan dalam perkara Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggotanya Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H, dan Ibnu Kholik, S.H., M.H, hadir pula jaksa penuntut umum JPU dari Kejari Bajawa Edi Sulistio Utomo, SH sedangkan ketiga terdakwa masing masing didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Semar Dju, SH, Biyante, SH, dan Andi Ilham Sulabesi, SH. (MBN01).

Komentar