Kupang, NTT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, menjatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara kepada ketua TPK Desa Uitao, Otniel Lona.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Y Tedi Windiartono, S.H, M.H, Selasa (17/11/2020) bahwa terdakwa Otniel Lona telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidan korupsi Dana Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Menurut Tedi, terdakwa selaku ketua Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) di desa Uitao, telah terbukti memperkaya diri atau korporasi sehingga merugikan negara sebesar Rp400san juta rupiah.
Selain 4 tahun Penjara, terdakwa juga dibebani uang peganti sebesar 400san juta denda 200 juta subsidair 1.6 tahun penjara.
Bahwa terdakwa Otniel Lona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim Tedi Windiartono, SH, MH didampingi dua hakim anggota di antaranya Gustap Marpaung dan Prasetyo Utomo, hadir pula jaksa penuntut umum JPU dari kejari oelamasi ANDHI GINANJAR, S.H, M.H.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Semar Dju, SH, mengatakan masih pikir – pikir.
“Kami masih pikir – pikir yang mulia”, ujar Semar menjawab pertanyaan hakim.
Usai sidang, pengacara muda potensial ini mengatakan, Jaksa terkesan tebang pilih dalam kasus ini. Menurut mantan wartawan ini, kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu seharusnya bukan kliennya saja yang bertanggung jawab.
“Saya heran, Kepala Desa yang adalah Kuasa Pengguna Anggaran hanya dihadirkan sebagai saksi, harusnya beliau ikut bertanggung jawab”, kata Semar.
Kendati demikian, Dia tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. (MBN01).
Komentar