Kupang, NTT
Kasus korupsi pembagian Tanah kosong seluas 20.068 m² yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, bakal ramai.
Pasca keputusan hakim pada sidang putusan sela yang menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Jonas Salean, maka proses kasus tersebut akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H, di ruang kerjanya, Selasa (17/11/2020), mengatakan, para penerima tanah kapling yang sudah disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan dihadirkan sebagai saksi.
“Nanti pasti semua dipanggil untuk diperiksa”, kata Abdul Hakim.
Menurut Abdul Hakim, jika dalam pemeriksaan saksi, fakta persidangan ditunjang dengan alat bukti yang memadai maka para penerima tanah kapling yang dihadirkan sebagai saksi pun berpeluang terjerat.
“Yang penting fakta persidangan, terus didukung dengan alat bukti lain maka bisa terjerat hukum”, jelasnya.
Dikatakan pula, walaupun tanah kapling yang diterima sudah dikembalikan namun akan dipertimbangkan oleh majelis hakim saat pemeriksaan nanti.
“Kalau dalam pemeriksaan niatnya sejak awal untuk memiliki, yach akan dipertimbangkan juga”, ujar Abdul Hakim.
Sementara untuk status tanah kapling yang sudah menjadi milik perorangan namun sudah dikembalikan, Kasi Penkum mengatakan semua ada prosedurnya.
“Ya tetap atas nama mereka, karena untuk pembatalan ada tiga (3) jalur, yakni, dengan putusan pidana bisa dibatalkan, dengan putusan perdata juga bisa, TUN juga bisa, … jadi kalau dalam putusan perkara nanti mengatakan dia (penerima tanah kapling) tidak berhak ya batal dan kembali ke negara”, jelasnya.
Namun lagi – lagi Kasi Penkum menekankan bahwa semua kembali kepada fakta persidangan.
“Nanti kan semua dipanggil dan diperiksa, dimintai keterangan bagaimana cara mu dapat dan lainnya, majelis Hakim lebih tau lah, kalau majelis bilang, hei Jaksa, nama ini terlibat, ya jaksa pasti bikin nota dinas kepada pimpinan, bahwa si A dalam fakta persidangan terbukti”, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat 29 pejabat yang kebagian tanah kapling di depan hotel Sasando.
Selain itu terdapat 11 bidang tanah kapling yang dikuasai oleh kerabat dekat terdakwa Jonas Salean. (MBN01)
Komentar