Polres Rote Ndao Tangkap 3 Pelaku Pengeboman Ikan

Rote Ndao, NTT

Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Rote Ndao menangkap 3 terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Batu Heliana, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Para terduga pelaku yang diamankan polisi yakni JB alias Dakon (50), AR (34) DN(30)

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P., dalam press realesenya, Jumat (13/11/2020) menjelaskan, pada hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 11.49 Wita, Bhabinkamtibmas desa Oeseli BRIGPOL MARSEL B. W. HENUKH mendapat informasi melalui telpon dari warga bahwa adanya aktifitas penangkapan ikan  dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batulilok, Ada Potensi Tersangka Baru

Setelah melakukakn pengecekan dan benar ada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (menggunakan Bom ikan), banyak ikan yang mati terapung, Brigpol Marsel kemudian melaporkan kejadian tersebut  ke Kapolsek Rote Barat Daya dan Kanit  Reskrim polsek RBD.

“Pukul 13.40 Wita, Brigpol Marsel dan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya, Bripka Ricky Henukh langsung menuju TKP”, jelas Aiptu Anam.

Namun para terduga pelaku mencoba untuk melarikan diri menggunakan perahu motor. “Sekitar satu jam pengejaran, perahu terduga pelaku akhirnya dihentikan”, ungkap Aiptu Anam.

Baca Juga:  Pembunuhan di Rote, Setelah "Jatahi" Suami, Istri Tersangka "Digoyang" Selingkuhan
Barang Bukti

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit perahu motor/body, 1 buah kompresor, Selang kompresor warna kuning, 2 buah kaki bebek, 1 buah Snorkel, 3 buah kacamata selam dan 1 buah regulator.

Selain itu, polisi menggeledah rumah teduga JB yang diketahui sebagai perakit Bom Ikan, dan dari penggeledahan tersebut Polisi menemukan barang bukti berupa, 9 buah botol kaca bekas, 15 buah kaleng alumunium bekas, 3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate, bermerk “cantik”, Tumpukan bungkus korek api bekas, Tumpukan anak lidi korek api, 1 lembar terpal warna hitam dan 1 gulungan benang/sumbu.

Baca Juga:  Polsek Rote Timur Gelar Baksos

“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di  Mako Polres ROTE NDAO dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut”, tandas Aiptu Anam Nurcahyo.

Atas kasus tersebut, Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (***)

Komentar