Kupang, NTT
Sebanyak 12 orang pengacara handal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi mendampingi Jonas Salean dalam kasus korupsi pembagian Tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dari 12 orang pengacara tersebut, 6 diantaranya merupakan pengacara dari partai Golkar NTT yakni, Nixon P. Y. A. Messakh. SH, Rizet Benyamin Rafael. SH, Beny K. M. Taopan. SH. MH, Drs. Hendriyanus R. Tonubesi. SH. M.SI. M.Hum, Denete Singsigus Lazarus Sibu. SH dan Samuel David Adoe. SH.
Sedangkan, 6 orang lainnya merupakan pengacara kondang yang sudah cukup makan garam di dunia beracara.
Para advokat tersebut yakni Dr. Yanto M. P. Ekon, SH., M.Hum, Yohanes D. Rihi, Melkianus Ndaomanu, Rian Kapitan, Alexander Tungga dan Meriyeta Soruh. (MBN01)
Komentar