Hadmen Puri Ajukan Praperadilan, Fransisco Bessi : Kami Optimis Dikabulkan

Kupang, NTT

Kuasa Hukum tersangka kasus kredit fiktif Bank NTT, Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H., telah resmi mendaftarkan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Fransisco Bessie kepada metrobuananews.com, Jumat (14/2/2020) mengatakan, permohonan Praperadilan sudah terdaftar dengan Nomor Register No. 06/PID.PRA/2020/PN.KPG di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang.

“Sidang Perdana pada Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang”, jelasnya.

Lebih lanjut Fransisco mengatakan, dalam perkara Korupsi NTT Fair, khusus Terdakwa Hadmen Puri dan Linda Liudianto, belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT masih mengajukan upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

“Linda Liudianto merupakan pelaku utama, sedangkan Hadmen Puri adalah korban dan adanya Surat Kuasa Direktur yang dibuat oleh Hadmen Puri kepada Linda Liudianto”, terang Fransisco.

Bahkan menurut Fransisco, pihaknya sejak tahun lalu (2019) sudah melaporkan Linda, atas dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda NTT. Hal tersebut membuktikan bahwa kliennya sebenarnya adalah korban bukan pelaku.

“Kami sangat Optimis Permohonan Praperadilan kami dikabulkan oleh Hakim di PN Kupang”, tegas Fransisco Bernando Bessi. (MBN01)

Komentar