Rote Ndao, NTT
Dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) desa Daleholu, kecamtan Rote Selatan, kabupaten Rote Ndao, akhirnya dijadikan silpa lantaran Surat Keputusan (SK) pembentukannya sejak tahun 2018 lalu belum diterbitkan
SK tersebut baru diterbitkan pada januari 2019, Dengan demikian, Dana Bumdes tahun anggaran 2018 tidak bisa dikelola.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rote Ndao, James Therik, Senin (10/2/2020) mengaku telah memanggil Kepala Desa Daleholu dan mempertanyakan persoalan tersebut.
Dijelaskan Therik, penyertaan modal tahun 2018 sebesar Rp53.800.000. Namun dari anggaran tersebut hanya digunakan Rp3.800.000 untuk pembentukan Bumdes dan tersisa Rp50.000.000.
“Meskipun Bumdes sudah terbentuk, namun dana tersebut belum bisa dipakai karena belum ada SK,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Therik, karena dana tersebut ada pada Bendahara Bumdes desa Daleholu, maka dalam pemeriksaan Inspektorat Rote Ndao diperintahkan untuk dikembalikan ke kas desa.
Ditambahkannya, pada tahun 2019 penyertaan modal bertambah lagi menjadi Rp124.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening Bumdes.
“Rp50.000.00 sebelumnya masuk sebagai dana Silpa agar bisa ditransfer setelah penetapan APBDes tahun 2020,” pungkas Therik. (*tim)
Komentar