Vonis di Atas Tuntutan JPU, Fransisco : ini Lonceng Kematian Penegakan Hukum

Kupang, NTT

“Ini adalah lonceng kematian untuk proses penegakkan hukum di Nusa Tenggara Timur. kenapa?, karena meskipun orang membayar kerugian negara tetap diputus yang maksimal”, sedangkan dari kejaksaan sendiri menurut saya masih ada hati. Mereka melihat fakta itu berdasarkan yang terungkap di persidangan”, kata Fransisco Bernando Bessie, penasihat hukum terdakwa korupsi NTT Fair, Barter Yusuf, menyikapi vonis majelis hakim terhadap kliennya.

Fransisco menjelaskan, dalam kasus tersebut seharusnya dipisahkan antara proyek pengerjaan fisik dan manajemen konstruksi.

“Ini dua hal yang berbeda, sehingga kalau kesalahan yang begitu besar ditimpakan kepada kami, itu sangat tidak masuk akal”, ujar Fransisco.

Oleh karena itu, terkait dengan putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan lonceng kematian itu, kami akan melakukan upaya hukum”, imbuh Fransisco tegas.

Dia menjelaskan, total kerugian negara oleh kliennya sebesar Rp72 juta sudah dikembalikan seluruhnya, bahkan menurutnya yang disetor kembali melebihi kerugian yang diakibatkan oleh kliennya.

“Di dalam dakwaan Rp500san juta, kami kembalikan Rp191 juta. Pertanyaannya, uang yang kami kembalikan ini di mana? Uang lebih loch”, ungkap Fransisco.

Untuk diketahui, salah satu terdakwa korupsi NTT Fair, Ir. Barter Yusuf selaku pemilik CV Dana Konsultan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (21/1/2020).

Selain 4 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak membayar maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp772 juta.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hanya 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau memperkaya orang lain sesuai dengan subsidair sesuai pasal 2 ayat 1, Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah meminjamkan perusahaan kepada terdakwa Ferry Jhons Pandie melalui saksi Fransiskus. Ia juga disebut telah menandatangani kontrak serta menerima fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH didampingi Ari Prabowo, S.H dan Ali Muhtarom, SH., MH. Hadir pula JPU Kejati NTT, Hendrik Tip. Sementara terdakwa Barter Yusuf didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bessie, Hehanny K Ngebu dan Petrus Lomanledo. (MBN01)

Komentar