Kupang, NTT
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMaPeK) ‘menyeruduk’ Kantor PT. Bosowa Finance Kupang mendesak perusahaan tersebut bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang telah merugikan konsumen.
Koordinator aksi Rudy Tokan dalam orasinya mengatakan, PT. Bosowa Finance Kupang telah melakukan penipuan terhadap seorang konsumen atas nama Frengki Barbier.
“Bulan Juli 2018 saudara Frengki Barbier sudah melunasi kreditnya tetapi yang terbaca di rekening Koran, pada bulan November masih terjadi transaksi terhadap unit mobil yang di kredit. Ini tidak masuk akal, dan lebih aneh lagi, angsuran yang sebesar Rp11 jutaan itu yang terbaca ada yang dibayar hanya Rp450 ribu, lalu yang lainnya dikemankan. Ada penipuan di sini”, jelas Rudy.
Dugaan penipuan itu, lanjut Rudy, diketahui ketika Frengki yang juga salah satu pengusaha ini hendak mengajukan kredit di bank. Saat itu, pihak bank tidak mau memberi kredit lantaran Frengki diklaim sebagai nasabah bermasalah berstatus colect 2 yang masih berhutang di PT. Bosowa Finance Kupang. Pada hal, mobil kreditan sudah dilunasi sebelumnya.
“Mobil yang ia kredit pada 2017 lalu di Bosowa sudah lunas tanpa ada masalah bahkan, BPKB mobil sudah diterimanya. Tetapi kok diklaim masih berhutang. Ini kan penipuan,” ujarnya.
Saat kredit, kata Rudy, komsumen membayar uang muka sebesar Rp 300 juta yang diangsur selama 11 bulan dengan perincian perbulan, ia wajib menyetor ke bank Bukopin sebesar Rp 11.300 juta. Kewajiban itu dijalankan oleh Frengki tanpa ada macet pembayaran.
“Selama angsuran saya tidak pernah terlambat, ada bukti-bukti semua kok,” katanya.
Untuk mengetahui kejelasan, Frengki menanyakan kebenaran utang ke Bank Bukopin yang bekerjasama dengan PT. Bosowa. Ternyata hal yang sama didapatinya seperti di bank BRI. Ia masih tercatat sebagai nasabah bermasalah.
“Aneh, kredit sudah lunas tapi namanya masih tercatat sebagai nasabah yang masih berhutang sebesar Rp 126 juta. Pada hal mobil kredit sudah lunas sejak Juli 2018,” katanya.
Kasus itu, sudah dilaporkan ke pihak Bosowa, namun tidak ada kejelasan bahkan terkesan tidak mau bertanggungjawab.
“Ada bukti kwitansi lunas mobil, anehnya nama Frengki masih tercatat punya hutang di Bank Bukopin lengkap dengan tandatangan. Selain Frengki, saya yakin masih ada konsumen lain yang nasibnya sama”, tandasnya.
Dalam aksi itu, AMaPeK memberi waktu 2×24 jam kepada PT. Bosowa Finance untuk segera merehabilitasi nama korban yang berstatus colect 2 di bank. Jika tidak, konsumen akan mendesak DPRD NTT untuk meminta pertanggungjawaban pihak PT Bosowa.
“Konsumen sudah dirugikan secara meteril dan imateril. Jika tuntutan tidak dipenuhi kami akan duduki PT. Bosowa”, katanya.
Pantauan wartawan, masa aksi tidak berhasil menemui Penanggungjawab PT. Bosowa Finance, Nurhaydah karena berada di luar daerah. Masa diterima Kepala Cabang Bosowa Berlian Motor, Muktar Abdurahaman.
Ia mengatakan, meski bukan menjadi kewenangannya namun sesuai informasi yang diterima dari kantor pusat Makasar menyatakan, nama nasabah berstatus colect 2 di bank sudah dipulihkan.
“Kalau tuntutan teman – teman tadi saya rasa biasa saja, sesuai informasi dari kantor pusat di Makasar bahwa sudah dilakukan pemulihan nama baik di Bank sejak Januari lalu, sehingga saat ini sudah gak ada persoalan lagi”, jelasnya. (MBN01)
Komentar