Kupang, NTT
“Selama saya pimpin tidak ada yang persulit. Kami selalu berusaha jalankan tupoksi kami dengan baik. Kalau kendala lain mungkin, tapi jangan salahkan perijinan”, ujar Johanis Muanah, Mantan kepala dinas Perizinan Kabupaten Kupang, kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Pernyataan tersebut menepis tudingan kepala cabang Bank NTT Oelamasi, John Sine yang mengatakan dalam sebuah pemberitaan bahwa dinas perijinan menghambat proses perizinan Kantor Bank NTT Semau.
“Selama saya pimpin tidak ada yang persulit. Kita selalu berusaha sesuai tupoksi kami. Kalau kendala lain mungkin, tapi jangan salahjan perijinan,” ujar Johanis kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).
Ia mengatakan, proses penerbitan surat izin tidak membutuhkan waktu lama, jika persyaratan teknis dari pemohon sudah dilengkapi. Persyaratan teknis itu seperti, data pimpinan, NPWP dan alamat kantor.
“Prosesnya paling lama 3 sampai seminggu, tidak lama kok. Mungkin yang sulit teknis perbankan, kalau perizinan tidak persulit”, tandasnya.
Ia berjanji akan mengecek data permohonan pengurusan surat izin yang diajukan Bank NTT Oelamasi.
“Nanti saya cek lagi ke Kabid perizinan”, katanya. (MBN01)
Komentar