Kupang, NTT
Sengketa tanah seluas 6.125 m2 di wilayah kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebufu, Kota Kupang, NTT, antara Briando Gotama Cs (Anak dari Don Putra Gotama), dengan Paulus Ndeo Cs akhirnya dimenangkan oleh Briando Gotama Cs, yang kemudian ditindaklanjuti dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (16/1/2019).
Panitera PN Kupang, Laode M. Sudisman, di TKP eksekusi lahan mengatakan, lahan seluas 6.125 m2 itu disengketakan sejak tahun 2013 lalu dan berakhir tahun 2016 dengan kemenangan Briando Gotama Cs.
“Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat kasasi dengan Nomor 285K/PDT/2015 tanggal 15 September 2016, dan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” kata Panitera PN Kupang kepada awak media di sela-sela proses eksekusi.
Lebih lanjut Laode mengatakan sebelum eksekusi dilaksanakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada tergugat bahwa akan dilaksanakan eksekusi sehingga lahan sengketa harus dikosongkan.
Pantauan media, eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat. Namun, ada beberapa orang (ibu – ibu) nampak pingsan saat melihat rumah mereka dihancurkan eksavator.
Sementara anggota polisi dan tentara siaga di TKP untuk mengawal proses eksekusi hingga selesai. (MBN01)
Komentar