Kupang, NTT
Niat mulia Agustina Remi Andung, seorang pengusaha tiketing di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata dimanfaatkan oleh seorang pria bernama Patris yang beralamat di Matani, Kupang, NTT.
Agustina diperdayai Patris melalui rekannya, Te’o Leni dengan memesan dua tiket pesawat tujuan Lombok-Kupang seharga Rp3 juta, pada 15 November 2018, dengan jaminan 1 unit sepeda motor.
Awalnya Tina mengaku percaya karena sesuai janji, tiket akan dibayar pada sore itu. Namun, apa yang dijanjikan Te’o Leni tidak ditepati.
Beberapa hari kemudian, Agustina kembali menanyakan uang tiketnya ke Te’o Leni. Saat itu, kata Agustina, seorang pria bernama Edy Sengge datang dan mengaku sebagai rekannya Patris, meminta Agustina menyerahkan kembali sepeda motor Te’o Leni dan mengaku siap bertanggungjawab atas seluruh uang tiket.
“Edy mengaku kalau Patris akan datang membayar. Dia yang mengaku sebagai jaminan, bahkan dia mengaku kerja di koperasi Talenta, saya jadi percaya dan sepeda motor saya kembalikan ke Te’o Leni,” ujar Agustina kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Janji Te’o Leni dan Edi tinggalah janji. Agustina akhirnya memutuskan ke rumah, Patris di Matani menagih uangnya, namun hanya janji yang diberikan.
“Janjinya hari Senin 12 Desember ia mau lunasi, tetapi sampai hari ini tidak dibayar. Bahkan nomor handphone dimatikan. Ia sengaja menghindar,” katanya.
Merasa tertipu, Tina akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polda NTT. Laporan itu diterima Brigpol Johannes F. Meda, Senin, (17/23/2018) dengan nomor laporan, LP/B/440/XII/2018/SPKT.
Pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (MBN01/DT)
Komentar