Kupang, NTT
Teka – teki tentang motif aksi nekad mahasiswi asal Lembata berinisial NI (18) mengahabisi bayinya usai melahirkan akhirnya terkuak.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi mengatakan, NI (18) tega melakukan perbuatan keji itu lantaran takut kehamilannya diketahui pihak kampus.
“Dari pengakuannya, dia takut ketahuan kampus dan orangtuanya,” ujar Booby kepada wartawan, Rabu (5/12/2018).
Saat ini, penyidik Polres Kupang Kota terus mendalami kasus pembunuhan bayi oleh mahasisiwi berinisial NI (18). Polisi mendalami keterlibatan pihak lain termasuk kekasih pelaku.
Pria yang diduga kekasih NI merupakan teman sekampung pelaku dari Kabupaten Lembata.
“Kami terus dalami keterlibatan kekasih pelaku. Sudah kita kantongi identitas dan keberadaannya,” ujar Bobby kepada wartawan, Senin (3/12/2018).
“Kita akan dalami juga terkait kehamilan pelaku, jangan sampai korban saat dihamili masih dibawah umur. Jika demikian, maka bisa ditetapkan UU perlindungan anak,” tambah Bobby.
Dia menambahkan, terkait keterlibatan kekasih pelaku dalam kamatian bayi, polisi akan memeriksa ponsel milik pelaku.
“Ponsel pelaku akan kita periksa, jangan sampai ada perintah dari kekasihnya untuk membunuh bayinya,” ujar Bobby.
NI nekad menikam bayinya menggunakan pisau usai melahirkan di kamar kosnya. Tak sampai disitu saja, NI juga membekap mulut dan hidung bayinya meski sudah tak bernyawa.
Kejadian itu terkuak setelah ibu kos beserta tante pelaku mengantarnya ke rumah sakit umum S.K Lerik, untuk menjalani perawatan. Ketika diperiksa petugas medis, ditemukan beberapa luka tusukan benda tajam pada jasad bayi malang itu.
“Setelah tewas, pelaku mengisi jasad bayi itu ke kantong kresek,” ujar KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana saat menggelar rekonstruksi di Kupang, Senin (3/12/2018).
Dia mengatakan, pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MBN01/DT)
Komentar