Mangkir Panggilan Pertama, Nikson Therik Kembali Dipanggil Jaksa

Kupang, NTT

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao, Nikson Therik, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Nikson kembali dipanggil karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sibuk (rapat) di Jakarta.

“Panggilan pertama sudah tapi tidak hadir dengan alasan sibuk di Jakarta makanya kami rencana panggil lagi untuk kedua kalinya,” kata Kajari Kabupaten Rote Ndao, Edy Hartoyo yang dihubungi via telepon selulernya, Rabu (28/11).

Edy menjelaskan, sedikitnya 20 orang saksi telah diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Rote Ndao.

“Sedikitnya 20 orang saksi sudah diperiksa penyidik”, kata Edy.

Sejauh ini, lanjut Edy, tim penyidik Tipidsus telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Kepala BPMD Rote Ndao, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan TPK.

Seperti dilansir media ini sebelumnya, anggaran dana desa itu terdapat beberapa pekerjaan fisik yang diduga kuat dikerjakan oleh oknum anggota DPRD NTT dengan inisial NT, menggunakan beberapa perusahaan seperti CV. Putra Lakamola, CV. Embung Pengodoa, CV. Bavandele Kasih dan CV. Graceano.

Anggaran dana desa itu diperuntukan untuk pekerjaan fisik seperti pekerjaan fisik Posyandu, jalan lamparit, embung, dan pengadaan kawat duri. Sedangkan pekerjaan fisik posyandu hingga kini belum juga dituntaskan. (MBN01/Kriminal.com)

Komentar