Pengacara PT PKGD Pertanyakan Pengetahuan Hukum PH PT GIN

Kupang, NTT

Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Adi Sutrisno Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers di Kupang, Selasa (27/11) mempertanyakan pengetahuan penasihat hukum (PH) PT. GIN.

“Kenapa kami harus pertanyakan, mereka sebenarya tau gak apa yang dimaksud dengan putusan hakim, gugatan ditolak, gugatan tidak dapat diterima, atau gugatan dikabulkan, mereka tau gak berbedaan dari 3 putusan itu”, ujar Simanjuntak penuh tanya.

Lebih lanjut Dia mengatakan, jika pengetahuan Hukum lawyer PT. GIN cakap, menurut Simanjuntak Kuasa Hukum PT. GIN tidak akan secara serampangan mengatakan gugatan PT. PKGD ditolak.

“Karena pada putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim mengatakan gugatan kami tidak dapat diterima bukan ditolak, ini ada berbedaan”, tegasnya.

Menurutnya, jika putusan ditolak artinya penggugat tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang digugat, namun jika putusan tidak diterima ada hal – hal yang belum saatnya digugat, misalnya obyek sengketanya masih bersifat sementara atau belum final.

“Dalam hal ini majelis hakim PTUN Kupang berpendapat bahwa obyek sengketa yang kami gugat itu masih bersifat sementara, dan belum bersifat final, oleh sebab itu gugatan kami tidak dapat diterima, bukan gugatan kami ditolak”, jelas Simanjuntak.

“Makanya kami mempertanyakan pengetahuan hukum dari kuasa hukum PT. GIN, mereka tau apa gak? Kalau gak tau biar saya jelaskan. Kalau mereka bilang saya butuh waktu dari pak Simanjuntak untuk saya diberi pencerahan hukum, ya saya siap”, imbuhnya sinis.

Dia menjelaskan putusan PTUN tidak menyebutkan siapa yang benar dan siapa yang kalah, tetapi hanya menyebutkan obyek sengketa gugatan tata usaha negara yang didaftarkan masih bersifat sementar atau belum final. Dengan demikian, menurut Simanjuntak, majelis hakim berpendapat ‘obyek sengketa masih bersifat sementara dan belum bersifat final, maka pokok perkara gugatan tidak perlu diperiksa lagi.

“Gak pernah dan tidak ada dalam putusan itu dikatakan bahwa majelis hakim mengeluarkan putusan yang mana putusan tersebut memenangkan mereka (PT GIN), jangan membuat masyarakat bingung”, tegasnya.

Menurutnya, putusan tersebut belum inkrah karena pihaknya masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum banding.

“Karena itu, belum ada yang memang atau kalah, jadi kami minta kepada pihak – pihak yang seringkali mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar, ya Stop lah”, tandasnya.

Pada kesempatan itu juga, Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga melakukan upaya hukum baru yakni melakukan gugatan TUN yang baru masalah izin usaha.

“Kami ketahui bahwa PT GIN ini ada izin usaha, Kami duga izin usaha tidak sesuai dengan peraturan”, pungkasnya. (MBN01)

Komentar