Budiarti Syanti Polisikan Mantan Suami, ini Penyebabnya

Kupang, NTT

Budiarti Syanti (47), Seorang ibu muda asal pulau Dewata Bali, didampingi ayah dan kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya Handoko ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa (27/11/2018) atas dugaan pemalsuan identitas pribadi.

Budiarti menjelaskan, dugaan pemalsuan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangannya merupakan indikasi penggelapan harta bersama yang belum dibagikan usai bercerai.

“Laporan hari ini soal pemalsuan identitas atas nama saya dengan KTP Sumba Barat Daya. Jadi data – data saya dipalsukan, tanda tangan saya dipalsukan tanggal lahir anak saya dipalsukan, dirubah, dimodifikasi”, ujar Budiarti.

“Nama orang tua saya juga dirubah oleh mantan suami saya yang namanya Handoko”, imbuh Budiarti.

Terkait persoalan harta gono gini, Budiarti mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Banyak indikasi ditemukan, dia (Handoko) menggunakan KTP SBD untuk jual beli tanah”, terang wanita yang berdomisili di pulau Dewata itu.

Terkait dugaan pemalsuan KTP, Kuasa Hukum Budiarti, Arifrido Wegitama, meminta aparat kepolisian dapat bekerja professional dan cepat dalam melakukan penyelidikan.

“Kami melaporkan kasus ini di polda NTT, karena mainstream (arus utama) dan Lokusnya itu ada di Sumba Barat Daya (SBD) NTT”, ujarnya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, pihaknya menduga pemalsuan dokumen pribadi kliennya berupa KTP dan Kartu Keluarga melibatkan Disdukcapil.

“Makanya sekarang Dukcapil kita gugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sudah didaftarkan dan tadi juga sudah disidang”, tutup Arif. (MBN01)

Komentar