Kembali Berulah, Mantan Napi “Penjual Orang” di Kupang Diciduk

Metrobuananews.com | Kupang – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menciduk seorang residivis tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Oesao, Kabupaten Kupang, Selasa (9/10/2018).

Pria berinisial DS kembali diringkus polisi karena diduga telah mengirim 3 orang TKI ilegal ke Malaysia melalui Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Pengemudi Ojek di TTS Nyaris Tewas Dikeroyok, Polisi Dalami Kasusnya

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, S.H, MH, kepada media membenarkan bahwa DS merupakan mantan nara pidana (Napi) yang baru bebas beberapa bulan lalu.

“Untuk diketahui, pelaku inisial DS baru saja bebas pada bulan Februari 2018,  terlibat dalam kasus TPPO juga dan di putus 5 tahun penjara namun setelah bebas kembali terjun ke dunia bisnis perdagangan orang”, jelas Jamari.

Baca Juga:  Akui Terjadi Penganiayaan, Kapus Nunkolo Tuding Suami Seorang Bidan

Jamari mengatakan,  saat dilakukan penangkapan hampir saja dilakukan upaya paksa dengan tindakan keras namun para pelaku tidak melarikan diri sehingga semua berjalan lancar.

Baca Juga:  Salut! Bhabinkamtibmas di Rote Gandeng Nakes Bantu Pasutri Lansia Sakit

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 10 dan Pasal 19 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Jamari. (MBN01)

 

Komentar