Kapolda NTT Dukung Gubernur Laiskodat Perangi Human Trafficking

Metrobuananews.com | Kupang -Kapolda NTT Brigjen Raja Erisman mengatakan siap mendukung program Gubernur Viktor Laiskodat memerangi masalah penjualan orang (human trafficking) di NTT.

Dia mengatakan, moratorium pengiriman tenaga kerja yang dikampanyekan Gubernur NTT, akan didukung Polda NTT dengan mengaktifkan kembali Satgas human trafficking.

“Kami siap dukung moratorium tetapi yang jelas harus ada dasar hukumnya karena penanganannya harus bersinergi, ada pencegahan, bukan penindakan saja,” imbuh Erisman.

Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap pelaku human trafficking tetapi menurut dia, penegakan selama ini tidak menyelesaikan masalah karena kejadian terus berulang.

“Kenapa kejadian terus berulang, karena kami tangani hanya tindak pidananya saja,” katanya.

Sementara Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dalam pidato perdananya di Gedung DPRD NTT, Senin, (10/9/2018),  mengatakan pihaknya sangat konsen terhadap masalah human trafficking yang sudah sangat meresahkan dan membuat NTT sebagai daerah darurat kemanusiaan.

“Saya minta aparat keamanan untuk patahkan kaki para pelaku perdagangan orang, dan berikan ke Gubernur. Nanti Gubernur yang kasih uang,” kata Viktor Laiskodat.

Dia mengatakan moratorium ini wajib dilakukan, karena setiap tahun angka kematian TKI yang dikirim pulang terus mengalami peningkatan. Pada 2017 terdapat 62 TKI yang dikirim pulang dalam keadaan meninggal dan 2018 sudah 72 jenasah yang dipulangkan dari luar negeri.

“Mulai saat ini dikeluarkan kebijakan untuk moratorium TKI asal NTT. Karena perdagangan manusia adalah modus baru perbudakan di NTT”, ujar Viktor.

“Saya menduga masih banyak TKI asal NTT yang meninggal, namun tidak dikirim pulang,” imbuhnya.

Gubernur Laiskodat menegaskan para mafia human trafficking harus diberantas sampai ke akar – akarnya, sementara para calo di desa – desa akan diberdayakan.

“Para calon TKI yang ada di desa-desa akan diberikan modal usaha untuk berwira usaha,” pungkas Laiskodat. (MBN01/*)

 

Komentar