Dugaan Pengeroyokan, Polres TTS Tetapkan Kapus Nunkolo Sebagai Tersangka

Metrobuananews.com | Kupang – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menetapkan kepala puskesmas (Kapus) Nunkolo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Markus Misa.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi awak media,  Minggu (22/7/2018) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH, M.H, mengatakan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada kepala puskesmas Nunkolo, Alvian Kase sebagai tersangka.

“Besok tersangka harus menghadap”, ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari.

Baca Juga:  Miris, Korban Penganiayaan Nunkolo Dibui 3 Bulan, Pelaku?

Dia menjelaskan, untuk sementara baru ada satu tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Markus Misa, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan untuk tersangka baru.

“Untuk sementara baru satu tersangka,  kami akan pelajari dan dalami lagi”,  jelas Iptu Jamari.

Menurut Jamari, sanksi yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah pasal 170 ayat 1 KUHP, subsider pasal 351 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan”, tegas Iptu Jamari.

Baca Juga:  Bejat, Seorang Pria di TTS Tega Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil

Sementara Kapolsek Amanatun Selatan, Iptu Ibrahim Tupong, yang dihubungi wartawan via telepon selularnya mengatakan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Polres, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi.

“Sudah 4 orang saksi yang kami periksa”, terang Iptu Ibrahim Tupong.

Terpisah, keluarga korban, Zet Misa, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani kasus yang menimpa Markus Misa.

“Kami berharap pihak kepolisian terus mendalami kasus ini sehingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal, apalagi ini berkaitan dengan pelayanan publik,  kalau dibiarkan maka masyarakat akan takut berobat ke puskesmas Nunkolo, atau “para penguasa” akan semena – mena terhadap masyarakat kecil”, kata Zet.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Pengemudi Ojek di TTS

Sebelumnya diberitakan bahwa Markus Misa, warga Desa Saenam, Kecamatan Nunkolo, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) babak belur dianiaya Kepala Puskemas Nunkolo, Alfian Kase, saat mengantar istrinya, Antonia Nomlene, memeriksa kehamilan pada Jumat 29 juni 2018. (MBN01)

 

Komentar