Kupang, NTT
Perjuangan paket Bumy ( pasangan Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay) pasangan calon bupati dan wakil bupati TTS, di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berbuah manis.
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Timor Tengah Selatan (TTS) yang bergulir sekitar empat (4) bulan akhirnya menemui titik terang.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo.
MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay (Paket Bumy), Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, mengatakan permohonan pemohon ditolak karena sudah melampaui tenggang waktu yang diberikan KPU.
“Karena itu, eksepsi yang kami ajukan mengenai permohonan yang sudah lewat waktu dikabulkan oleh MK,” ungkap Fransisco Bessi, Kamis (6/2/2025).
Dia menambahkan, kemenangan paket Bumy di MK sesungguhnya merupakan kemenangan masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS).
“Kemenangan ini bukan hanya milik klien kami, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat TTS,” tandas Fransisco.
Untuk diketahui, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, seluruh hakim konstitusi dengan tegas menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon. Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait (Paket Bumy) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon. Selain itu, MK juga menolak eksepsi Pemohon untuk bagian lainnya.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan demikian, keputusan MK ini memperkuat kemenangan pasangan Bumy sebagai pemenang Pilkada TTS, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten TTS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar