OMG, Kasus Dugaan Korupsi di Bank NTT Naik Status ke Penyidikan

Kupang, NTT

Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT, telah dinaikkan statusnya oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Peningkatan status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), setelah tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menemukan adanya perbuatan melawan huku.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena, S. H kepada wartawan, Jumat (18/11/2022) membenarkan adanya peningkatan status kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar. Sudah dilakukan peningkatan status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik) oleh penyidik setelah ditemukannya perbuatan melawan hukum (PMH),” ungkap Kasi Pidsus.

Menurut Yeremias, dalam kasus ini kuat dugaan dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT senilai Rp5 miliar tidak sesuai dengan aturan atau salah prosedural bahkan terdapat aturan yang dilanggar.

Dilanjutkannya, dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh Bank NTT senilai Rp5 miliar, barang yang dijaminkan oleh debitur ternyata masih memiliki ikatan dengan BPR Christa Jaya.

Bahkan, kata dia, yang mana barang jaminan itu sedianya dikatakan sepuluh (10) barang jaminan ternyata hanya lima (5) barang jaminan. Dari lima (5) barang jaminan ini tiga (3) nya masih terdapat ikatan juga dengan BPR Christa Jaya.

“Dari barang jaminan yang dijaminkn oleh debitur adalah 10. Sesuai kenyataannya hanya ada lima (5) dan dari lima (5) ini tiganya masih terikat dengan BPR Chista Jaya,” ungkap Yeremias Pena.

“Dipastikan dalam kasus ini, negara telah mengalami kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan sejumlah oknum baik pada Bank NTT maupun debitur. Hal itu karena barang jaminannya masih terikat dengan BPR Christa Jaya,” katanya.

Dikatakannya, untuk menuntaskan kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya notaris, debitur, notaris Bank NTT, pihak BPR Chista Jaya dan sejumlah pejabat pada Bank NTT.

Untuk itu, lanjutnya, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan kembali memanggil saksi – saksi lainnya diantaranya komisaris BPR Christa Jaya, oknum pejabat Bank NTT, debitur dan notaris Bank NTT untuk diperiksa.

“Dalam waktu dekat penyidik akan periksa pihak Bank NTT, Komisaris BPR Chista Jaya, Notaris Bank NTT, dan debitur sehingga mempercepat penanganan kasus ini agar peristiwa hukumnya menjadi jelas dan terang benderang,” jelasnya.

Komentar