Masih Ingat Tinus “Perko”? Dia Dituntut Hukuman Mati

Kupang, NTT

Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, pria “psikopat” yang viral beberapa waktu lalu, yang tega membunuh kemudian memperkosa jasad mendiang Yuliana Welkis dan Marsela Bahas, teeancam hukuman mati.

Dalam sidang dakwaan yang digelar secara virtual di pengadilan Negeri Oelamasi, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tinus Perko dengan pasal berlapis, yakni, pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pembunuh Nani Welkis Punya 5 Istri, Dia Dijuluki "Tinus Perko" oleh Warga Sekitar
Baca Juga:  Pembunuh Nani Welkis Punya 5 Istri, Dia Dijuluki "Tinus Perko" oleh Warga Sekitar

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021), mengatakan, terdakwa Yustinus terancam Pidana Mati sebab Tinus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat.

Baca Juga:  Pembunuh Nani Welkis Punya 5 Istri, Dia Dijuluki "Tinus Perko" oleh Warga Sekitar

“Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati),” tutup Abdul Hakim. (MBN01)

 

Komentar

Berita Terkait