Kupang, NTT
Pembangunan Rumah Toko (Ruko) milik Ferry Salim Hamid di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, tetap dilanjutkan kendati sudah ada teguran dari Dinas PUPR Kota Kupang.
Hal ini menuai protes keras dari warga, hingga mengakibatkan keributan dan nyaris bentrok dengan pemilik ruko.
Masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi meminta pembangunan ruko dihentikan semementara, karena Ferry Salim Hamid diduga serobot lahan milik warga untuk melakukan pembangunan.
Edrwar Djaya, salah satu korban penyerobotan lahan, menegaskan, Pemerintah Kota Kupang, melalui Dinas PUPR telah mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara aktivitas pembangunan ruko, sampai masalah tersebut diselesalikan.
“Sudah ada surat dari Dinas PUPR Kota Kupang untuk hentikan sementara aktivitas pembangunan. Tetapi dia seolah tidak mau menanggapi surat pemerintah. Itukan prilaku yang kurang etis. Harusnya dia indahkan teguran pemerintah,” tegas Edwar, Minggu 12 September 2021.
Dia menyebut, selain tidak mengindahkan teguran pemerintah, Ferry Salim Hamid juga tidak mendengar masukan warga, yang merupakan korban penyerobotan lahan demi membangun ruko miliknya.
“Dia seolah-olah tidak mau dengar masukan dari pihak masyarakat. Dia justru menolak dan mau selalu benar. Sedangkan bangunan yang ada ini, sebagiannya dibangun diatas pagar milik kami,” terangnya.
Menurut Edrwad, dirinya sangat kuatir jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan, seperti gempa maupun bencana lainnya. Karena bangunan Ferry Hamid langsung diatas pagar miliknya.
“Kita kuatir jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, krena bangunan ini dia hanya muat saja diatas pagar. Kalau dia mau, harus cor dulu. Tetapi maunya gampang saja. Kerja disini saja tanpa ijin saya,” jelasnya.
Pembangunan ruko milik Ferry Salim Hamid juga sangat meresahkan masyarakat sekitar, karena material bangunan merusak pipa milik warga, hingga terjadi penyumbatan terhadap saluran drainase.
“Dia membangun juga merusak pipa dan membuat saluran drainase tersumbat. Dan kerusakan itu saya kerja sendiri,” ucap Edward.
Dia menjelaskan, dirinya pernah memperingati Ferry Hamid terkait pembangunan ruko telah menyerobot lahan warga, hingga merusak sejumlah fasilitas. Selain itu, pembangunan ruko tanpa ijin pemilik lahan.
“Tetapi dia justru mau laporkan saya ke polisi. Sehingga saya tunggu panggilan resmi dari polisi, dan saya akan balik laporkan Ferry, terkait masalah penyerobotan dan pengerusakan,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika Ferry Hamid ingin menyelesaikan masalah, silahkan lakukan pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah, sehingga kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Bukan nantang orang untuk bekelai, seolah-olah dia ini hebat sekali. Dia juga harus segera tanggapi surat dari pemerintah,” harapnya.
Edwar berharap, semoga instansi terkait segera merespon dan menanggapi persoalan tersebut sehingga ada kepuasan dan keadilan bagi masyarakat.
“Kita harap instansi terkait cepat tanggapi, baik itu Dinas Pertanahan maupun Dinas PUPR, sehingga kita bisa legah, dan dia (Ferry, red) bisa melanjitutkan aktivitasnya,” tandasnya.
Sementara pemilik Ruko, Ferry Salim Hamid, yang dikonfirmasi media di lokasi enggan memberikan komentar terkait kasus penyerobotan lahan milik warga, untuk membangun ruko milik nya. “Saya tidak layani orang,” jelasnya singkat. (*)
Komentar