Empat “Perampok” Bank NTT Dieksekusi Jaksa, Hukuman Hingga 18 Tahun Bui

Kupang, NTT

Empat (4) terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 senilai Rp148 miliar, dieksekusi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Jaksa Eksekutor menerima putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA) RI dan surat perintah eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Maks Oder Sombu.

Empat (4) terdakwa yang dieksekusi jaksa eksekutor, Hendrik Tiip, SH., yakni Siswanto Kodrata, Willyan Kodrata, Yohanes Ronald Sulayman dan Stefanus Sulayman.

Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu yang dihubungi wartawan, Kamis (5/8/2021) via telepon selulernya membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi dimaksud.

Baca Juga:  Bank NTT Sigap Tangani Hilangnya Uang Nasabah

“Iya benar. Ada pelaksanaan eksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S. H. Pelaksanaan eksekusi itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengantongi putusan kasasi dalam kasus korupsi Bank NTT Cabang Surabaya,” kata Sombu.

Lebih lanjut Sombu menjelaskan, vonis untuk keempat terdakwa berfariasi. Ada yang lima (5) tahun, ada juga yang 18 tahun penjara.

Untuk terdakwa Siswanto Kodrata, berdasarkan putusan MA RI dengan Nomor : 2392 K/Pid. Sus/ 2021 dimana menjatuhkan pidana penjara selama lima (5) tahun, denda sebesar Rp. 300. 000. 000 subsidair enam (6) bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 179. 434. 369.

Baca Juga:  Belum Punya Rumah? Gebyar Hunian Bank NTT Solusinya

Untuk terdakwa Yohanes Ronald Sulayman putusan dengan Nomor : 2398 K/Pid. Sus/ 021 dijatuhi pidana penjara selama dua belas (12) tahun, denda sebesar Rp. 500. 000. 000 subsidair enam (6) bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 49. 370. 040. 435.

Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2393 K/Pid. Sus/ 2021, terdakwa William Kodrata dijatuhi hukuman selama delapan (8) tahun penjara, denda sebesar Rp. 400. 000. 000 subsidair enam bulan kurungan dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3. 402. 096. 325.

Baca Juga:  Nasabah Bank NTT Kecewa, Saldo Tabungan Raib Misterius

Sedangkan untuk terdakwa Stefanus Sulayman dijatuhi hukuman delapan belas (18) tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000, subsidair enam bulan kurungan dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 60. 630. 515. 166, berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2400 K/Pid. Sus/ 2021.(MBN01/kriminal)

Komentar