Korban Laka Lantas di Kupang Divonis COVID-19, Keluarga Geram dan Bawa Paksa Jenazah

Kupang, NTT

Keributan akibat pengambilan paksa Jenazah korban kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang divonis positif COVID-19, terjadi di Rumah Sakit Siloam Kupang, Senin (2/8/2021) sore.

Kejadian tersebut akibat keluarga korvan tidak terima dengan keputusan pihak RSU Siloam yang menyatakan, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas terkonfirmasi positif Covid-19, setelah dilakukan swab antigen sebanyak dua kali.

Awalnya korban bernama Ria Riani Feoh dilarikan ke UGD RSU Siloam Kupang, karena ditabrak sebuah mobil di depan rumah mereka di RT 20, RW 08, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Klaster Pesta, Belasan Orang di Desa Nusakdale - Rote Terkonfirmasi Positif COVID-19

Jenazah bocah berusia tujuh tahun itu dibopong keluarga dari dalam kamar jenazah. Puluhan polisi yang disiagakan kewalahan.

Ibu kandung korban mengatakan, sekitar jam 11 siang anaknya mengalami kecelakaan di depan rumah, sehingga dilarikan ke RSU Siloam Kupang.

“Ini karena kecelakaan di depan rumah di RT 20, RW 08 Oebelo, Kabupaten Kupang. Kami bawa datang ke rumah sakit tapi sampai saat sini mereka bilang Covid-19,” katanya sambil menangis dan meminta untuk namanya tidak ditulis.

Baca Juga:  Ugal di Jalan, 2 Mikrolet Seruduk Pick Up dan Minibus yang Parkir

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere kepada wartawan mengakui, korban merupakan korban lakalantas, kemudian dibawa ke RSU Siloam Kupang untuk mendapatkan perawatan.

Sesui dengan protokol kesehatan, maka di IGD RSU Siloam, pasien dilakukan tes antigen sebanyak dua kali. “Hasilnya dinyatakan positif Covid-19,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, insiden yang terjadi bukan perampasan jenasah, namun keluarga ingin membawa pulang ke rumah duka.

“Namun setelah kami melakukan edukasi dan menyampaikan terkait dengan hasil pemeriksaan, sesuai hasil antigen dari RSU Siloam maka keluarga bisa paham,” ujarnya.

Baca Juga:  Covid-19 Makin 'Liar', Total Positif di NTT Capai 302 Orang

Jenazah korban kemudian dibawa oleh keluarga ke rumah duka di desa Oebelo, dengan dikawal ketat aparat kepolisian.

Penyidik Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kupang juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara, sambil meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Polisi juga mengamankan barang bukti mobil yang menabrak korban di kantor Satuan lalu Lintas Polres Kupang. (MBN01)

Komentar