Kupang, NTT
Sengketa tanah Pagar Panjang dan Danau Ina seperti tak ada habisnya. putusan Mahkama Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020, sudah inkrah namun masih saja memyisahkan ketidakpuasan.
Sebelumnya Juliana Konay, dan meminta tanah Pagar Panjang dan Danau Ina dibagi kepada enam (6) pihak yang juga merupakan ahli waris.
Kali ini muncul seseorang yang mengaku sebagai saksi pada perkara nomor 20 tahun 2017.
Marselinus Lengari, pria yang mengaku sebagai saksi dalam kasus sangketa tanah dan anli waris dalam persidangan Kekuarga Konay, kepada awak medi, Selasa (29/6/2021) mengatakan bahwa, Perkara nomor 20 itu adalah perkara pembagian warisan antara lima ahli waris yaitu Zakarias Bertolomeos Konay, Urbanus Konay, Agustina Konay, Shanci kunoy dan Juliana Konay yang melawan Minggus Konay.
“Salah satu ahli waris pengganti dari Esau Konay almarhum, jadi kenapa ditolak oleh hakim karena dalam pertimbangan itu , pertama itu semua ahli waris dan ada beberapa ahli waris sudah menjual tanah itu bukan Minggus Konay saja,” katanya.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, menjadi persoalan bahwa dalam pembuktian salah satu bukti yang sudah inkrah itu putusan 31 71 Makamah Agung (MA), jadi pertimbagan oleh hakim itu sudah dasar eksekusi, sehingga perkara nomor 20 itu tentang pembagian warisan bukan hak-hak karena itu adalah tanah warisan.
“Jadi perkara-perkara sebelum itu ada enam ahli waris sudah perkara dengan pihak-pihak yang lain dan sudah menang. Baru perkara yang nomor 20 itu hanya tetang pembagian warisan tanah sangaketa,” jelas Marselinus. (MBN01).
Komentar