Praktisi Hukum Sebut Somasi Disertai Ancaman adalah Kriminalisasi

Kupang, NTT

Praktisi hukum di Kota Kupang menilai Somasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap media online Zonalinenews.com dan NTT Bersuara.com, terkait keberatan atas pemberitaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap media dan wartawan.

“Kok lucu, ya permitaan klarifikasi dan hak jawab dibalut dalam surat somasi. Ini adalah upaya menghalangi kebebasan pers,” demikian diungkapkan Pengacara, Andi Ilham Sulabessy SH., Sabtu (19/6/2021) ketika dimintai tanggapannya, terkait surat somasi yang disampaikan DPD Demokrat NTT kepada dua media online.

Seharusnya kata Andi, somasi dilakukan bila penyampaian klarifakasi tidakan diindahkan atau tidak dipublikasikan oleh media yang dimaksud.

Menurut Andi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh kode etik jurnalis pasal 11 jelas menegaskan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Untuk persoalan pemberitaan jelas Undang-undang Pers dan rananya Dewan Pers kerena yang bisa menilai suatu berita sesuai Kode Etik Jurnalis adalah Dewan Pers,” ungkap Andi.

Dikatakannya terkait pers jelas hukum yang digunakan adalah lex specialis asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lexgeneralis).

Sebelumnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT melakukan somasi terhadap media online zonalinenews.com dan nttbersuara.com, Kamis (17/6/2021). Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdi Leu.

Ferdi dalam keterangan tertulis mengatakan, somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung tentang pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh DPD Partai Demokrat NTT.

Mantan aktivis PMKRI ini menjelaskan bahwa dalam pemberitaan dua media tersebut yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung sebagai nara sumber melakukan tuduhan kepada Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefirstson Riwu Kore, MM, MH dengan kutipan pernyataan bahwa Wali Kota Kupang menelantarkan rakyat Kota Kupang yang dilanda seroja dan hanya membantu masyarakat Kabupaten.

Tuduhan tersebut sangat tidak relevan dengan pembagian bantuan yang dilakukan Partai Demokrat, menurut Ferdi, keterlibatan Dr. Jefri Riwu Kore dalam pembagian bantuan tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT bukan sebagai Wali Kota Kupang. Lanjut Ferdi, Partai Demokrat sangat menyayangkan pernyataan dari anggota DPRD Kota Kupang tersebut.

Langkah yang dilakukan Partai Demokrat agar tuduhan tersebut tidak menjadi informasi liar yang berkembang di kalangan masyarakat, maka Partai Demokrat mengambil tindakan cepat dengan melakukan somasi terhadap dua media tersebut dan mendesak anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung untuk segera meminta maaf atas pernyataannya.

Somasi tersebut dijabarkan dalam point tuntutan sebagai berikut:

Somasi DPD Partai Demokrat NTT Atas Pernyataan Sdr. Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, Pemberitaan zonalinenews.com Edisi Kamis, 17 Juni 2021 Pk. 06 51 Wita dan nttbersuara.com, edisi Rabu 16 Juni 2021:

  1. Kami menegaskan bahwa pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pada hari Minggu, 30 Mei 2021 adalah kegiatan Partai Demokrat, dalam hal ini DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
  2. Kehadiran Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam kegiatan tersebut adalah dalam kapasitas dan jabatan beliau sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
  3. Mengaitkan, apalagi membandingkan keterlibatan Ketua DPD PD NTT dalam kegiatan tersebut dengan topik pemberitaan (Zonaline.com Judul Berita: Bank NTT “Tipu” DPRD Kota Kupang Soal Bantuan 5000 Seng Bagi Masyarakat; nttbersuara.com Judul Berita: Fraksi Partai Nasdem Apresiasi Bank NTT), apalagi disertai pemuatan foto kegiatan partai dalam berita tersebut, bukan saja tidak relevan dan tidak etis, tetapi merupakan upaya framing yang dibaluti niat buruk yang sengaja dilakukan media untuk mendiskreditkan Walikota Kupang, padahal beliau sedang berkegiatan sebagai Ketua DPD PD NTT;
  4. Walau pun tidak disajikan sebagai pernyataan langsung (quoted speech), namun kami meyakini pengaitan kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan DPD Partai Demokrat NTT dalam berita tersebut berasal dari Sdr. Yuven Tukung, Anggota DPRD Kota Kupang, selaku nara sumber utama dalam berita tersebut.

Oleh sebab empat point dimaksud di atas, maka DPD Partai Demokrat NTT sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut dengan tegas meminta:

  1. Saudara YUVEN TUKUNG selaku narasumber utama dalam pemberitaan tersebut membuat PERMOHONAN MAAF TERBUKA kepada Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang dimuat dimedia Zonaline.com dan NTTbersuara.com;
  2. PENANGGUNGJAWAB/WARTAWAN dari media Zonaline.com dan NTTBersuara.com agar MEMUAT BERITA KLARIFIKASI terhadap maksud dari isi berita yang telah ditayangkan sebagaimana yang dimaksud pada point 3 (tiga) di atas.

Jika dalam waktu 1 x 24 jam Surat Klarifikasi ini tidak dijalankan/ditanggapi sesuai dengan permintaan di atas, kami akan menempuh langkah hukum terhadap Sdr. Yuven Tukung dan penanggungjawab/wartawan media zonalinenews.com dan NTT Bersuara.com (*)

Komentar