Kupang, NTT
Terungkap fakta soal pembunuhan Yuliani Apriani Welkis oleh Yustinus Tanaem alias Tinus, saat proses rekonstruksi yang digelar Polres Kupang di Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Jumat 28 Mei 2021.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta bahwa korban Nani Welkis meninggal dunia akibat luka tusukan sebanyak 2 kali, menggunakan pisau dapur di bagian leher.
Usai menikam korban dan korban sudah tidak bergerak lagi, Tinus kemudian membuka celana korban dan memperkosa jasad korban.
Usai puas melampiaskan napsu bejatnya terhadap jasad korban, Tinus kemudian pergi meninggalkan korban.
Sebelum pergi, Tinus sempat mengambil uang Rp100 ribu di saku celana korban. Setelah itu, Dia kembali ke tempat motor diparkir.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si berjanji akan memberikan hukuman maksimal kepada Yustinus Tanaem.
“Kalau bisa hukuman mati. Kita akan kawal terus prosesnya hingga persidangan dan putusan,” ucapnya.
Menurutnya, hukuman mati akan memberikan efek jerah kepada para pelaku, sehingga perbuatan seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari.(MBN01)
Komentar