Pembunuh Nani Welkis Terancam Hukuman Mati

Kupang, NTT

Yustinus Tanaem, pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Yuliana Apriani Welkis atau Nani Welkis, yang diringkus tim gabungan Polres Kupang dan Aparat Unit Resmob Jatanras Polda NTT, terancam Hukuman Mati.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dalam press confference, Jumat (21/5/2021), menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka menghilangkan nyawa orang sebanyak dua kali. Motif pelaku membunuh korbannya juga sama yakni melampiaskan nafsu seksualnya, maka korban terancam hukuman mati.

“Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Krisna.

Baca Juga:  Seorang Pria di Rote Tewas Dibacok Tetangganya, Polisi Dalami Motif Pembunuhan

Krisna juga menjelaskan, modus korban korban mengiming – imingi korban pekerjaan dengan upah yang menggiurkan.

“Pelaku menjanjikan korban akan membantu memasukan korban untuk bekerja di tempatnya bekerja di gudang bumi indah – Osmok, korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor di depan ruko (bekas kantor OJK) di jalan Frans seda, Fatululi, Kupang,” jelasnya.

Baca Juga:  "Tinus Perko" Akui Gagahi 4 Gadis, 2 Orang Dihabisi

Setelah korban menemui pelaku di tempat tersebut, lanjut Kombes Pol Rishian, pelaku membonceng Korban menuju jalan Eltari kemudian ke arah Bakunase dan sesampainya di Batakte pelaku memberhentikan dan memarkirkan sepeda motornya yang jauh dari pemukiman warga.

“Pelaku yang diikuti oleh korban beralasan akan menemui temannya yang rumahnya di dalam hutan, kemudian pelaku dan korban menuju ke dalam hutan dan korban diminta untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri,” ujar Rishian.

Baca Juga:  Ungkapan Hati Ayah Kandung Nani Welkis, Pasca-Pembunuh Anaknya Ditangkap Polisi

Pelaku kemudian mengancam akan mebunuh korban jika melawan. Pelaku mencekik korban dan membuka paksa celana korban, tetapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku.

“Saat itu pelaku langsung membanting korban kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah dada kiri korban sebanyak 1 kali sehingga korban tidak bergerak, setelah itu Pelaku memperkosa korban, kemudian pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp. 150.000 dan juga 1 buah handphone dan langsung meninggalkan korban,” ungkap Kombes Pol Rishian. (MBN01)

Komentar