Kupang, NTT
Setelah polisi membekuk, Yustinus Tanaem alias Tinus, pelaku pembunuhan sadis terhadap Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis, terkuak fakta baru.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konfrensi pers di Mabes Polda NTT, Jumat (21/5/2021) menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban Marsela Bahas atau MB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.
“Setelah kejadian di bulan Februari, Tinus kemudian melancarkan aksi tak manusiawi itu kepada YAW pada 14 Mei 2021 lalu dan jasadnya baru ditemukan pada tanggal 17 Mei 2021 di lokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo kelurahan Batakte kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang,” kata Rishian.
Tersangka Tinus diduga memiliki kelainan dari perbuatannya ini. Tindakan tersebut dilakukannya dengan motif melampiaskan hasrat seksualnya.
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain) dengan ancaman Hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun. (MBN01)
Komentar