Kupang, NTT
Pelaku Pembunuhan terhadap Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibekuk polisi pada Kamis (20/5/2021) malam.
Pelaku merupakan manusia sadis yang tidak berperikemanusiaan. Betapa tidak, dengan modus menjanjikan pekerjaan, pelaku Yustinus Tanaem (41) mengakali korban kemudian membunuhnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat konfrensi pers di Mabes Polda NTT, menjelaskan modus korban korban mengiming – imingi korban pkerjaan.
“Pelaku menjanjikan korban akan membantu memasukan korban untuk bekerja di tempatnya bekerja di gudang bumi indah – Osmok, korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor di depan ruko (bekas kantor OJK) di jalan Frans seda, Fatululi, Kupang,” jelasnya.
Setelah korban menemui pelaku di tempat tersebut, lanjut Kombes Pol Rishian, pelaku membonceng Korban menuju jalan Eltari kemudian ke arah Bakunase dan sesampainya di Batakte pelaku memberhentikan dan memarkirkan sepeda motornya yang jauh dari pemukiman warga.
“Pelaku yang diikuti oleh korban beralasan akan menemui temannya yang rumahnya di dalam hutan, kemudian pelaku dan korban menuju ke dalam hutan dan korban diminta untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolak dan hendak melarikan diri,” ujar Rishian.
Pelaku kemudian mengancam akan mebunuh korban jika melawan. Pelaku mencekik korban dan membuka paksa celana korban, tetapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan kemaluan pelaku.
“Saat itu pelaku langsung membanting korban kemudian menikam korban dengan sebilah pisau ke arah dada kiri korban sebanyak 1 kali sehingga korban tidak bergerak, setelah itu Pelaku memperkosa korban, kemudian pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp. 150.000 dan juga 1 buah handphone dan langsung meninggalkan korban,” terang Rishian.
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain) dengan ancaman Hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun. (MBN01)
Komentar