Tok! Pit Konay Kalah Telak, Fransisco Bessi : Selesai

Kupang, NTT

Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pit Konay Cs dilakukan, atas tanah pagar panjang, dengan perkara Nomor :78/PDT.G/2018/PN.KPG di Pengadilan Negeri Kupang dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Dengan demikian Pit Konay Cs kalah telak.

“Perkara tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai, karena upaya hukum terakhir yakni PK telah dilakukan dan ditolak seluruhnya,” kata Kuasa Hukum Ahli waris Esau Konay, Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu, (20/4/2022)

Pengacara muda profesional itu menegaskan, perkara tanah Konay sudah final. Perkara tanah Konay selalu dimenangkan oleh ahli waris sah Esau Konay yaitu Ferdinan Konay, Cs.

“Ini bukan bahasa media, bukan bahasa orang, tetapi ini bahasa putusan pengadilan, yang tentu sudah diuji di ruang sidang, dan oleh hakim yang berbeda mulai dari hakim PN, hakim tinggi dan hakim agung,” tegas Fransisco.

Sementara itu, salah satu ahli waris Esau Konay yakni Army Johny Konay mengatakan, pihaknya siap membuka diri dan berkomunikasi dengan semua warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah di Pagar Panjang.

“Kami membuka kesempatan untuk berkomunikasi dengan warga Kota Kupang dan sekitarnya yang telah membeli tanah dari Piet Konay. Silahkan datang dan kita selesaikan, pintu rumah dan pintu hati kami terbuka,” ujar Army Konay.

Sementara itu, Marthen Konay selaku salah satu ahli waris Esau Konay menegaskan, semua pihak pengugat termasuk keturunan Bartholomeus dan Piet Konay telah kalah di persidangan tanah Pagar Panjang.

Piet Konay pun telah meninggal dunia, sehingga perkara dengan Piet Konay dan keturunannya telah selesai. Hasilnya adalah Ferdinan Konay Cs merupakan ahli waris sah Esau Konay dan pemilik tanah Pagar Panjang seluas 250 hektar.

“Dengan keputusan PK ini, maka keturunan dari Piet Konay sudah putus. Siapapun yang membeli tanah dari Piet Konay atau Eli Sotai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saya ingatkan bahwa surat Somasi akan sampai,” tegas Marthen Konay.

Komentar