Rush dan Avansa “Temani” Randy di Kejari Kota Kupang

Kupang, NTT

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Randy Badjideh, beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, oleh Penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditresmkrimum) Polda NTT, Kamis (31/3/2022).

Dalam pelimpahan tahap 2 tersebut, penyidik menyerahkan tersangka Randy bersama sejumlah barang bukti berupa baju, celana pendek, pakaian dalam, bra, ikat pinggang, masker mulut, ikat rambut, serta pembalut wanita yang dipakai korban Astrid saat kejadian.

Baca Juga:  Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Kasus Penkase Lengkap

Sementara barang bukti bayi Lael adalah, topi dengan corak bergaris merah putih, kuning, biru, celana panjang karet berwarna hitam, baju berwarna biru, jaket anak-anak berwarna hijau dan popok.

Barang bukti lain yang diserahkan ke Kejari yakni 2 buah linggis dan 2 buah sekop untuk menggali lubang.

Baca Juga:  Lagi, Berkas Perkara Penkase Dikembalikan Jaksa

Selain itu terdapat 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Supra X 125, Dua (2) unit mobil, jenis Toyota Rush dan Avanza berwarna hitam.

Kuasa Hukum tersangka Randy, Benny Taopan, membenarkan jika dalam pelimpahan tersebut terdapat 2 unit mobil.

“Dua mobil dan dua motor sudah diserahkan ke JPU,” jelas Benny.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, mengatakan, setelah dilakukan penyerahan tersangka Randy dan barang bukti, maka penahanannya selama 20 hari kedepan akan dialihkan ke penuntut umum.

Baca Juga:  Tidak Percaya Astrid - Lael Tewas Akibat Dicekik, Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Lakukan Autopsi Ulang

“Sebagai bentuk keamanan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat untuk dititip sementara di Rutan Polda NTT,” ujarnya.

Abdul Hakim menjelaskan, sebelum 20 hari masa penahanan jaksa penuntut umum akan membuat dakwaan kelmudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (MBN01)

 

Komentar