Soal Tanah Depan Sasando, Jonas Salean Bebas, Ini Berita Acara Putusan Pengadilan

Kupang, NTT

Sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan kepala surat yang tertera nama lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur – Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dikeluarkan pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2573 K/Pid.Sus/2021 tanggal 01 September 2021 telah dilaksanakan Amar Putusannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : Print- 02/N.3.10/Fu.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Untuk diketahui, amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu antara lain:
1.    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang;
2.    Melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg/2021 tanggal 17 Maret 2021 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
(1).       Menyatakan terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
(2).       Membebaskan terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si dari semua dakwaan Penuntut Umum;
(3).       Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
(4).       Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
(5).       Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 200 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Thomas More, S.H.;
3.    Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

Baca Juga:  Sidang Putusan Ditunda, Jonas Salean : Saya Tidak Bersalah
Baca Juga:  Kejari TTU Raih Predikat Terbaik Dalam Penangan Kasus Korupsi

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut ditandatangani oleh S. Hendrik Tiip, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Kupang.

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut juga ditandatangani oleh Jonas Salean.

Baca Juga:  Eksepsi Jonas Salean Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan dengan Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean didakwa pada perkara dugaan peralihan aset milik pemerintah Kota Kupang. Namun sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jonas Salean dinyatakan tidak bersalah.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 2573 K/Pid.Sus/2021 tanggal 01 September 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Diah Rahmawati, S.H., M.H..

Komentar