Tidak Percaya Astrid – Lael Tewas Akibat Dicekik, Kuasa Hukum Minta Mabes Polri Lakukan Autopsi Ulang

Kupang, NTT

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Adhythia Nasution, bersurat ke Mabes Polri, meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap jasad kedua korban.

Pasalnya, tidak ada persesuaian antara hasil visum et repertum dan rekonstruksi. Hal tersebut menguatkan keyakinan kuasa hukum dan keluarga korban, bahwasanya Astrid dan Lael tewas bukan karena dicekik.

“Kami punya hasil visum, yang menjelaskan bahwa, kematian Astrid dan Lael itu bukan dicekik. Karena berdasarkan hasil visum ini, justru tidak ada tanda-tanda pencekikan. Jadi sangat bertolak belakang,” tegas Adithya, Jumat (21/1/2022).

“Kalo kita sesuaikan hasil visum dengan rekonstruksi, semuanya tidak tepat. Kami keluarga mempertanyakan disini, apakah hasil visum ini terhadap jenazah Astrid dan Lael atau terhadap jenazah orang lain?. Kalau dicekik pasti keluar kotoran atau feses dari para korban, bukan darah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lagi, Berkas Perkara Penkase Dikembalikan Jaksa

Adhythia menjelaskan, Hasil visum menunjukkan ada luka memar, luka pada dada, wajah, tangan akibat benda tumpul serta tanda-tanda mati lemas. Hal ini sangat bertentangan dengan pra rekonstruksi maupun rekonstruksi yang telah dilaksanakan pada bulan Desember 2021 silam.

“Kenapa kami minta otopsi ulang, karena pada saat rekonstruksi kami lihat di adegan 21 di tempat cucian mobil, itu jelas saksi menyatakan bahwa saksi melihat banyak darah di bagian baris kedua dan ketiga mobil, yang mana darah tersebut baunya sudah tak sedap,” Jelas Adhitya.

Baca Juga:  Rush dan Avansa "Temani" Randy di Kejari Kota Kupang

Lebih lanjut, Pengacara asal Jakarta itu mengatakan, kejanggalan lain, tersangka Randy mengganti karpet mobil rental yang dipakainya yang dibeli di bengkel di belakang Novanto Center dengan harga 700 ribu, karena pemilik rental mengatakan mobilnya bau.

“Tapi fakta ini tidak dimasukkan ke dalam rekonstruksi,” ujar Adhitya heran.

Oleh karena itu, pihak keluarga melalui kuasa hukum telah bersurat ke Polda NTT dan juga ke Mabes Polri dalam hal ini Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi ulang.

Baca Juga:  Fakta! Ibu dan Bayi adalah Korban Pembunuhan, UU Perlindungan Anak?

“Memang secara obyektifnya ada keperluan atau tidak autopsi ulang ini berdasarkan petunjuk dari jaksa maupun penyidik, tetapi kami tidak berhenti sampai disini. Kemarin surat yang kami kirimkan ke Polda NTT. Kami kirim juga ke rumah sakit Polri memohon kepada rumah sakit Polri di Kramat Jati untuk melakukan autopsi terhadap jasad Astrid dan Lael,” tegas Adhitya.

Adithya menegaskan, pihaknya merasa kedua jenazah wajib dilakukan otopsi ulang, karena terdapat rangkaian adegan yang putus dari kasus pembunuhan di Pankase. (MBN01)

Komentar